Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah mempublikasikan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2020 wacana Kebijakan Merdeka Belajar dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2020/2021.
Surat Edaran ini perlu diperhatika oleh seluruh bagian sekolah sebab berhubungan dengan penentuan kelulusan akseptor latih.
Adapun isi pokok dari Surat Edaran tersebut yakni selaku berikut :
bahwa dalam rangka melakukan kebijakan Merdeka Belajar, dihimbau kepada gubernur dan bupati di seluruh Indonesia agar segera melaksanakan persiapan berkenaan dengan kebijakan tersebut, sebagai berikut:
1. Penentuan Kelulusan Peserta Didik
a. Kelulusan penerima ajar ditentukan lewat cobaan sekolah yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan menurut evaluasi hasil berguru yang dilaksanakan oleh guru,
b. Bahan ujian sekolah untuk kelulusan peserta ajar (seperti tes tertulis, portofolio, penugasan, dan/atau bentuk aktivitas lain) dibentuk oleh guru pada masing-masing satuan pendidikan.
c. Satuan pendidikan yang belum siap menciptakan bahan ujian sekolah mampu menggunakan bahan penilaian (tes tertulis, tugas, dan/ataubentuk ujian lain) yang diperoleh dari banyak sekali sumber, seperti soal-soal yang dibentuk oleh Kelompok Kerja Guru dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran.
d. Dinas pendidikan tidak mampu memaksa satuan pendidikan untuk menggunakan materi tertentu dalam pelaksanaan cobaan sekolah.
e. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan contoh-teladan praktik baik cobaan sekolah melaiui laman https://puspendik. kemdikbud.go.id/publikasi.
2. Penerimaan Peserta Didik Baru
a. Pemerintah Daerah secepatnya menyusun petunjuk teknis pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daerah dan menetapkan wilayah zonasi sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 1019 ihwal Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, SD, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, serta melaksanakan kerjasama dengan Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kemerrterian Pendidikan dan Kebudayaan (LPMP Kemendikbud)
b. Mengirimkan dokumen resmi berupa:
1) kebijakan teknis pelaksanaan PPDB daerah; dan
2) penetapan kawasan zonasi,terhadap Kepala LPMP Kemendikbud sesuai wilayah kerjanya, paling lambat ahad keempat pada bulan Maret 2020.
c. Pemda tidak menggunakan nilai ujian nasional dan/atau nilai cobaan yang lain dalam pelaksanaan PPDB jalur zonasi dan jalur afirmasi.
d. Apabila Pemerintah Daerah hendak melaksanakan tes untuk seleksi jalur prestasi jenjang Sekolah Menengah Pertama, tes tersebut mampu dilaksanakan sebagai bagian dari cobaan sekolah. Keikutsertaan penerima didik dalam tes seleksi tersebut mesti bersifat sukarela. Sehingga, satuan pendidikan maupun peserta latih dihentikan diwajibkan untuk mengikuti tes seleksi tersebut.
e. Dalam hal Pemerintah Daerah melaksanakan tes untuk seleksi jaiur prestasi jenjang Sekolah Menengah Pertama sebagaimana dimaksud pada huruf d, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menawarkan contoh-pola praktik baik yang mampu digunakan untuk tes seleksi lewat laman https://puspendik.kemdikbud.go.id/publikasi.
f. Melakukan sosialisasi terhadap:
1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 ihwal Penerimaan Peserta Didlk Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, SMP, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;
2) penetapan zonasi; dan
3) isyarat teknis pelaksanaan PPDB daerah, kepada seluruh kepala sekolah, guru, dan orang renta peserta ajar sebelum dilaksanakan pengumuman registrasi PPDB.
g. Melaporkan pelaksanaan PPDB kepeda Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan lewat LPMP Kemendikbud sesuai kawasan kerjanya paling lambat 3 (tiga) bulan sesudah pelaksanaan PPDB
h. Dalam hal membutuhkan koordinasi dan/atau menyampaikan pernyataan, mampu menguhungi Posko Pelayanan Informasi PPDB Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Download Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2020
Adapun file lengkapnya mampu anda unduh pada link di bawah ini:Demikianlah informasi perihal Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2020 yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.
Sumber https://panduandapodikmen.blogspot.com
EmoticonEmoticon