Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sudah mempublikasikan Keputusan Menteri Pendidikan Nomor 11519/B/GT/2019 perihal Pembatalan Penerima Tunjangan Profesi Guru PNSD 2019 yang Memperoleh NRG Tahun 2019.
Pertimbangan aturan ini adalah a. bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru, pemberian profesi diberikan terhitung mulai bulan Januari awal tahun budget selanjutnya sesudah yang bersangkutan mempunyai nomor pendaftaran guru dari Menteri;
b. bahwa terdapat guru pegawai negeri sipil daerah yang menerima Nomor Registrasi Guru pada tahun 2019 dan mendapatkan perlindungan profesi pada tahun yang serupa menurut Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi tahun 2019;
c. bahwa perlu dikerjakan koreksi kepada Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada huruf b;
d. bahwa berdasarkan pendapatsebagaimana dimaksud pada karakter a, aksara b, dan aksara c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal Pembatalan Penerima Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2019 yang Memperoleh Nomor Registrasi Guru Tahun 2019;
Adapun keputusan dari peraturan ini adalah :
KESATU : Membatalkan penerima derma profesi guru pegawai negeri sipil daerah tahun 2019 yang menemukan nomor registrasi guru pada tahun 2019, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang ialah bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Guru pegawai negeri sipil kawasan sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU wajib mengembalikan seluruh santunan profesi yang telah diterimanya.
Download Kepmendikbud Nomor 11519/B/GT/2019
Langsung silahkan unduh filenya pada link di bawah ini :SIMPAN FILE
Demikianlah info mengenai Kepmendikbud Nomor 11519/B/GT/2019 yang mampu kami sampaikan kepada anda seluruhnya.Sumber https://panduandapodikmen.blogspot.com
EmoticonEmoticon